Jumat, 12 Oktober 2012

KOPERASI DI INDONESIA


Saat ini yang akan saya bahas adalah tentang KOPERASI DI INDONESIA
I PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
        Bangsa Indonesia yang terkenal dengan sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat tersebut dijadikan dasar  atau pedoman pelaksanaan koperasi diIndonesia Disini perkembangan koperasi Indonesia masih mengalami pasang surut di dalam sejarahnya. Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu bergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.

Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simapan pinjam. Kemudian, berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Hingga perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Masngudi (1989, hlm.1-2) mengatakan bahwa koperasi mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha. Perkembangan koperasi Indonesia berbeda jauh dengan perkembangan pada bidang lain. Yaitu sama-sama menuju perubahan yang lebih baik. Mengubah system yang tidak baik kemudian disesuaikan dengan keadaan yang sedang terjadi. Perubahan atau perkembangan koperasi Indonesia tidak lantas terjadi tanpa alas an. Semua itu dilakuakan agar system perkoperasian di Indonesia yang merupakan warisan bangsa penjajah menjadi lebih baik dan beralih ke system pribumi yang lebih.

Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asa kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, di Indonesia maupun dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan Indonesia. Di Indonesia koperasi menjadi salah satuunit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan Negara ini sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. 
Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus. Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Setelah melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan anggotanya
II SEJARAH KOPERASI
     Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
     penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
     politik,khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
     membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
III PENGERTIAN, FUNGSI, PERANAN & BENTUK KOPERASI
A.Pengertian Koperasi
     Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
B. Fungsi Koperasi / Koprasi
ü  fungsi social :
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
ü  fungsi ekonomi :
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
ü  fungsi politik :
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
ü  fungsi etika :
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
C. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
ü  Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
ü  Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
ü  Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
D. Bentuk-bentuk Koperasi
ü  Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bentuk koperasi ada 2:
 Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuK oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
ü  Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi. Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.








Referensi :
pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop